 JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia  sepakat membahas lagi standar penyembelihan ternak sapi untuk rumah  potong hewan (RPH).Standar yang telah disepakati nantinya akan digunakan  oleh kedua negara setelah penghentian ekspor sapi oleh Pemerintah  Australia ke Indonesia dicabut.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia  sepakat membahas lagi standar penyembelihan ternak sapi untuk rumah  potong hewan (RPH).Standar yang telah disepakati nantinya akan digunakan  oleh kedua negara setelah penghentian ekspor sapi oleh Pemerintah  Australia ke Indonesia dicabut.
”Mungkin (penyusunan standar  penyembelihan) selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan,”kata  Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta.
Diketahui,  Pemerintah Australia menyetop ekspor ke Indonesia selama enam bulan  karena menilai RPH tidak memenuhi kesejahteraan hewan (animal welfare). Bayu  mengungkapkan,m Indonesia saat ini sudah mempunyai standar RPH namun  Australia menilai belum memuaskan. Padahal, Australia sendiri belum  memiliki standar. Badan Kesehatan Hewan Dunia (OAI) sebenarnya sudah  memiliki standar yang dapat digunakan namun sifatnya masih sangat umum.
Bayu  menjelaskan,penanggung jawab utama terhadap aplikasi dari kesejahteraan  hewan adalah importir dan eksportir. Dalam kesempatan terpisah, Menteri  Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Pemerintah Indonesia segera  melakukan rencana aksi yang sudah ada terkait kebijakan Pemerintah  Australia yang menghentikan ekspor sapi.
“Pemerintah memiliki  komitmen untuk menyediakan makanan yang halal dan aman. Kita juga punya  standar kesejahteraan hewan,”kata Mari di Jakarta.
Dia  mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi RPH yang belum memenuhi  standar internasional maupun yang belum menerapkannya. “Kalau yang belum  sesuai standar agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mari juga  mengatakan, Pemerintah Indonesia meminta Australia untuk menetapkan  standar yang sama terhadap importir lain. Sementara itu,Direktur  Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Pascal Lamy mengatakan,  organisasi yang dia pimpin juga memperhatikan masalah pemotongan hewan  oleh negara-negara anggota.
Dia mengatakan, suatu negara berhak  membatasi perdagangan jika impor dinilai berbahaya bagi kesehatan  masyarakat. ”Dalam kasus Indonesia dan Australia,kedua negara harus  mendiskusikannya dan mencoba memasuki tahap konsultasi,” katanya di  Jakarta.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional  Gusmardi Bustami mengatakan, memang ada RPH di Indonesia yang tidak  sesuai standar internasional.Namun, dia memastikan kondisi itu tidak  dilakukan oleh semua RPH.“Secara spesifik memang tidak disebut tapi bisa  saja kesejahteraan hewan itu tidak ada dalam aturan,”ungkapnya.
Masalah  penghentian ekspor sapi oleh Australia ke Indonesia dipicu oleh  tayangan televisi setempat yang memperlihatkan kekejaman pemotongan sapi  oleh RPH di Indonesia. Rekaman tersebut difilmkan oleh juru kampanye  hak asasi binatang dan ditayangkan dalam program Four Cornersmilik  televisi ABC.
SUMBER : www.okezone.com















 
 


 
 
 
 
 
 










2 comments:
sapi tiren ad gk y ???
ning nung,,,
kwoowowowk
maaf,,,sapi tiren sudah habis terjual...kwkwkw
Post a Comment