JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang dijanjikan pemerintah akan keluar Juni ini tampaknya bakal molor.  Kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji  tersebut.
 "Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan  Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris  Negara (Setneg)," ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,  Agus Suprijanto, saat dihubungi okezone, Selasa (14/6/2011).
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan  Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris  Negara (Setneg)," ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan,  Agus Suprijanto, saat dihubungi okezone, Selasa (14/6/2011).
Menurutnya,  hambatan dari molornya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya  terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji "tambahan" untuk PNS  tersebut baru bisa keluar awal Juli.
"Kemungkinan besar awal Juli  baru bisa dibayar, tapi kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13  itu juga lebih cepat dibayarkannya," tukasnya.
Seperti  diketahui, PNS, TNI, dan Polri sebelumnya dipastikan akan mendapat gaji  ke-13 bagi pada Juni ini. Adapun bagi pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan  Juli 2010. Pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 54/2010.
Kemenkeu pun menunggu kelengkapan  berkas dari satuan kerja setiap kementerian/lembaga. Penyerahan berkas  sudah bisa dilakukan mulai Senin 21 Juni. Pencairan ini mempertimbangkan  adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri.
Adapun  sistem pembayaran gaji ke-13 ini akan disalurkan langsung ke rekening  bank setiap pegawai. Dengan adanya gaji tambahan ini, sudah tidak ada  alasan bagi PNS,TNI, dan Polri untuk tidak menaikkan kinerja.
Berdasarkan  peraturan Dirjen Perbendaharaan, pengajuan surat perintah membayar oleh  tiap satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS pusat, TNI, Polri, dan pejabat  negara dilakukan pada Juni 2010.
Bagi penerima pensiun/tunjangan  dibayarkan melalui PT Taspen (persero)/PT Asabri (persero) bersamaan  dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010. Sedangkan untuk PNS  daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, dan wakil  bupati/ wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) tiap daerah dengan mengikuti ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010.
SUMBER : www.okezone.com















 
 


 
 
 
 
 
 










0 comments:
Post a Comment