IKLAN

Buku Tamu

Visitors

My Blog Fans

SHARE ON

Thursday, June 16, 2011

Pembayaran Gaji Ke-13 PNS Diundur Jadi Juli

JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijanjikan pemerintah akan keluar Juni ini tampaknya bakal molor. Kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji tersebut.

"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, saat dihubungi okezone, Selasa (14/6/2011).

Menurutnya, hambatan dari molornya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji "tambahan" untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.

"Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar, tapi kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkannya," tukasnya.

Seperti diketahui, PNS, TNI, dan Polri sebelumnya dipastikan akan mendapat gaji ke-13 bagi pada Juni ini. Adapun bagi pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan Juli 2010. Pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2010.

Kemenkeu pun menunggu kelengkapan berkas dari satuan kerja setiap kementerian/lembaga. Penyerahan berkas sudah bisa dilakukan mulai Senin 21 Juni. Pencairan ini mempertimbangkan adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS, TNI, dan Polri.

Adapun sistem pembayaran gaji ke-13 ini akan disalurkan langsung ke rekening bank setiap pegawai. Dengan adanya gaji tambahan ini, sudah tidak ada alasan bagi PNS,TNI, dan Polri untuk tidak menaikkan kinerja.

Berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan, pengajuan surat perintah membayar oleh tiap satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara dilakukan pada Juni 2010.

Bagi penerima pensiun/tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen (persero)/PT Asabri (persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010. Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, dan wakil bupati/ wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap daerah dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010.


SUMBER : www.okezone.com

0 comments:

Post a Comment

Followers