IKLAN

Buku Tamu

Visitors

My Blog Fans

SHARE ON

Tuesday, June 14, 2011

RI-Australia Bahas Standar Pemotongan Hewan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat membahas lagi standar penyembelihan ternak sapi untuk rumah potong hewan (RPH).Standar yang telah disepakati nantinya akan digunakan oleh kedua negara setelah penghentian ekspor sapi oleh Pemerintah Australia ke Indonesia dicabut.

”Mungkin (penyusunan standar penyembelihan) selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan,”kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Australia menyetop ekspor ke Indonesia selama enam bulan karena menilai RPH tidak memenuhi kesejahteraan hewan (animal welfare). Bayu mengungkapkan,m Indonesia saat ini sudah mempunyai standar RPH namun Australia menilai belum memuaskan. Padahal, Australia sendiri belum memiliki standar. Badan Kesehatan Hewan Dunia (OAI) sebenarnya sudah memiliki standar yang dapat digunakan namun sifatnya masih sangat umum.

Bayu menjelaskan,penanggung jawab utama terhadap aplikasi dari kesejahteraan hewan adalah importir dan eksportir. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Pemerintah Indonesia segera melakukan rencana aksi yang sudah ada terkait kebijakan Pemerintah Australia yang menghentikan ekspor sapi.

“Pemerintah memiliki komitmen untuk menyediakan makanan yang halal dan aman. Kita juga punya standar kesejahteraan hewan,”kata Mari di Jakarta.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi RPH yang belum memenuhi standar internasional maupun yang belum menerapkannya. “Kalau yang belum sesuai standar agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mari juga mengatakan, Pemerintah Indonesia meminta Australia untuk menetapkan standar yang sama terhadap importir lain. Sementara itu,Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Pascal Lamy mengatakan, organisasi yang dia pimpin juga memperhatikan masalah pemotongan hewan oleh negara-negara anggota.

Dia mengatakan, suatu negara berhak membatasi perdagangan jika impor dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat. ”Dalam kasus Indonesia dan Australia,kedua negara harus mendiskusikannya dan mencoba memasuki tahap konsultasi,” katanya di Jakarta.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami mengatakan, memang ada RPH di Indonesia yang tidak sesuai standar internasional.Namun, dia memastikan kondisi itu tidak dilakukan oleh semua RPH.“Secara spesifik memang tidak disebut tapi bisa saja kesejahteraan hewan itu tidak ada dalam aturan,”ungkapnya.

Masalah penghentian ekspor sapi oleh Australia ke Indonesia dipicu oleh tayangan televisi setempat yang memperlihatkan kekejaman pemotongan sapi oleh RPH di Indonesia. Rekaman tersebut difilmkan oleh juru kampanye hak asasi binatang dan ditayangkan dalam program Four Cornersmilik televisi ABC.


SUMBER : www.okezone.com


2 comments:

Anonymous said...

sapi tiren ad gk y ???
ning nung,,,
kwoowowowk

Onigumono said...

maaf,,,sapi tiren sudah habis terjual...kwkwkw

Post a Comment

Followers