Larangan aneh ini pertama kali diperkenalkan pada akhir 1799 oleh kepala
  polisi Paris. Dari situ, pemerintah paris menetapkan setiap wanita 
yang  ingin ‘berpakaian seperti pria’ harus meminta izin khusus dari  
kepolisian yang akan memeriksa kondisi kesehatan kaki mereka.
Seorang senator wanita, Maryvonne Blondin, yang pertama kali menemukan  
aturan baru sebelum mengajukan agar larangan tersebut dicabut. “Saya  
menemukan mengenai aturan ini tahun lalu dan saya kagum,” ucapnya.
Bulan lalu, ia mengajukan pencabutan aturan tersebut di Senat Paris.  
Larangan ini diberlakukan di Paris tidak lama setelah Revolusi Prancis. 
 Pada tahun 1892, aturan tersebut dilonggarkan dengan amandemen berbunyi
  ‘celana panjang diizinkan selama wanita memegang tali kekang kuda.’
Kemudian, pada tahun 1909, aturan itu lebih dipermudah dengan sebuah  
klausul tambahan yang memungkinkan wanita mengenakan celana saat  
mengendarai sepeda.
Pada tahun 1969, di tengah gerakan global menuju kesetaraan gender,  
dewan meminta polisi kota Paris mengubahnya dengan sebuah dekrit.  
Jawabannya adalah: “Tidaklah bijaksana untuk mengubah teks yang  
diramalkan maupun tak terduga dalam mode yang dapat kembali ke  
permukaan.”
Aturan ini bertentangan dengan undang-undang yang telah membuat pria dan
  wanita setara di mata konstitusi Perancis sejak 1946. Mengingat bahwa 
 celana panjang wajib bagi polisi Paris, secara teori mereka semua  
melanggar hukum. Tahun lalu, Dewan Paris berusaha agar teks itu dihapus,
  tetapi polisi markas di ibukota Perancis mengatakan aturan tersebut  
merupakan ‘arkeologi hukum’ dan bukan sebuah prioritas.
Presiden Nicolas Sarkozy berjanji menyisihkan waktu khusus agar parlemen
  meninjau undang-undang Perancis kuno yang harus dicabut.
Pada tahun 1972, mantan menteri hukum Michele Alliot-Marie, dikenal  
lewat aksinya dengan celana panjang saat memasuki Majelis nasional. Saat
  dihentikan juru sita akibat bercelana, ia berseru, “Jika celana saya  
mengganggu kamu, saya akan membukanya sesegera mungkin.”















 
 



 
 
 
 
 
 










1 comments:
Kok bisa begitu ya
Kontraktor Pameran
Jasa Pembuatan Booth Pameran
Jasa Buat Booth
Vendor Booth Pameran
Post a Comment