Bismillah…
Sahabatku semua, ikhwan dan akhwat yang semoga DIBENCI syetan, tapi DISAYANG Allah. Pembaca blog ini, rata-rata udah pada gedhe, baligh, dan sudah mukallaf, Insya Allah. Dan salah satu tanda dari sekian tanda sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.
Nah, karena saat ini kita lagi menjalani bulan puasa, yang mana kita butuh banget sama ilmu, ada satu kasus-yang saya juga mengalaminya-tentag ihtilam/MB di siang hari Ramadhan saat kita berpuasa. Batal nggak sih puasa kita?
Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini, “Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”
Nah, sudah jelas ‘kan bahwa ihtilam itu nggak membatalakan puasa kita, baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Sebagai tambahan, saya kutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:
“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”
Menurut ustad Subki, mengeluarkan air mani secara sengaja saat tengah berpuasa hukumnya adalah batal. Lain halnya jika seseorang yang tengah tertidur, pria atau wanita, saat bangun ternyata pada pakaiannya terdapat cairan yang diketahui sebagai sperma. Bagi mereka yang mengalami mimpi basah seperti itu tidak batal puasanya.
Hal ini lantaran bagi yang tengah bermimpi, keluarnya sperma bukan lantaran keinginan yang bersangkutan, melainkan kehendak Allah. Dia diperkenankan melanjutkan puasanya dengan cara mandi untuk kemudian menjalankan semua kewajiban yang harus dilakukan seseorang yang berpuasa.(ADO/ANS)
Alhamdulillah, saya kira dengan 3 pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita.Dan Semoga Ini jadi ilmu yang bermanfaat bagi saudara sekalian.
Sumber fatwa : Buku 111 Kilauan Mutiara Ulama’ Seputar Puasa terbitan Maktabah Al-Ghuroba’, Solo hal. 65
0 comments:
Post a Comment