Bismillah…
Sahabatku semua, ikhwan dan akhwat yang semoga DIBENCI syetan, tapi  DISAYANG Allah. Pembaca blog ini, rata-rata udah pada gedhe, baligh, dan  sudah mukallaf, Insya Allah. Dan salah satu tanda dari sekian tanda  sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis  yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.
Nah, karena saat ini kita lagi menjalani bulan puasa, yang mana kita  butuh banget sama ilmu, ada satu kasus-yang saya juga  mengalaminya-tentag ihtilam/MB di siang hari Ramadhan saat kita  berpuasa. Batal nggak sih puasa kita?
Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini, “Jika  seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan  puasanya berdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan  sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk  memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada  mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi  sandaran dalil dalam masalah ini.”
Nah, sudah jelas ‘kan bahwa ihtilam itu nggak membatalakan puasa  kita, baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Sebagai tambahan, saya kutip  fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul  Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:
“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur  di sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia  ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan  sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).” 
 Menurut ustad Subki, mengeluarkan air mani secara sengaja saat tengah  berpuasa hukumnya adalah batal. Lain halnya jika seseorang yang tengah  tertidur, pria atau wanita, saat bangun ternyata pada pakaiannya  terdapat cairan yang diketahui sebagai sperma. Bagi mereka yang  mengalami mimpi basah seperti itu tidak batal puasanya.
                                                                 Menurut ustad Subki, mengeluarkan air mani secara sengaja saat tengah  berpuasa hukumnya adalah batal. Lain halnya jika seseorang yang tengah  tertidur, pria atau wanita, saat bangun ternyata pada pakaiannya  terdapat cairan yang diketahui sebagai sperma. Bagi mereka yang  mengalami mimpi basah seperti itu tidak batal puasanya.
Hal ini lantaran bagi yang tengah bermimpi, keluarnya sperma bukan  lantaran keinginan yang bersangkutan, melainkan kehendak Allah. Dia  diperkenankan melanjutkan puasanya dengan cara mandi untuk kemudian  menjalankan semua kewajiban yang harus dilakukan seseorang yang  berpuasa.(ADO/ANS)
Alhamdulillah, saya kira dengan 3 pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita.Dan Semoga Ini jadi ilmu yang bermanfaat bagi saudara sekalian.
Sumber fatwa : Buku 111 Kilauan Mutiara Ulama’ Seputar Puasa terbitan Maktabah Al-Ghuroba’, Solo hal. 65















 
 


 
 
 
 
 
 










0 comments:
Post a Comment